Correct Article 5
PERPRES Nomor 36 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
