Correct Article 4
PERPRES Nomor 36 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
Current Text
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin menjadi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin dalam pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
