Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 36 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction