Correct Article 5
PERPRES Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
b. rincian Dana Bagi Hasil terdiri atas:
1. rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
2. rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
3. rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
4. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX;
5. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran X;
6. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Hasil Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI;
7. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII; dan
8. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pengusahaan Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
c. rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
d. rincian Dana Alokasi Khusus menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
e. rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan terdiri atas:
1. rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan Afirmasi kepada Kabupaten/Kota daerah tertinggal dan perbatasan yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah menurut Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI;
2. rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) dan Rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah yang disetujui oleh DPR- RI menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
f. rincian Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
g. rincian Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
h. rincian Bantuan Operasional Sekolah menurut Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
i. rincian Dana Insentif Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini; dan
j. rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Rincian lebih lanjut Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
b. rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Rincian Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Khusus Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga terkait untuk MENETAPKAN petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus pada masing- masing bidang atau subbidang paling lama 2 (dua) minggu setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(4) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari:
a. perubahan data; dan/atau
b. kesalahan hitung, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
