Correct Article 17
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
(1) Anggota Panel Ahli diberikan honorarium setiap bulan.
(2) Besaran honorarium Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
