Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Panel Ahli diberikan honorarium setiap bulan. (2) Besaran honorarium Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction