Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi PRESIDEN, Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN, dan Anggota Panel Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Your Correction