Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokter Kepresidenan apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon dalam kedudukannya sebagai Dokter Kepresidenan.
Your Correction