Correct Article 14
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
Dokter Kepresidenan apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon dalam kedudukannya sebagai Dokter Kepresidenan.
Your Correction
