Correct Article 9
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
(1) Dokter Pribadi PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dokter Kepresidenan.
(2) Dokter Pribadi PRESIDEN mempunyai tugas memberikan layanan pemeliharaan kesehatan melekat secara langsung kepada PRESIDEN di manapun PRESIDEN berada selama 24 (dua puluh empat) jam.
(3) Dokter Pribadi PRESIDEN dapat terdiri atas beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam menghadapi masalah teknis medis, Dokter Pribadi PRESIDEN berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Panel Ahli dan/atau Ketua Dokter Kepresidenan.
Your Correction
