Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila diperlukan, Ketua Dokter Kepresidenan dengan persetujuan PRESIDEN, dapat menunjuk Dokter Ahli di luar Anggota Panel Ahli sebagai Konsultan yang sifatnya tidak tetap.
Your Correction