Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dokter Kepresidenan. (2) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan mempunyai tugas membantu Ketua Dokter Kepresidenan dalam memimpin Dokter Kepresidenan serta menjamin kesiapan dan kelancaran rumah sakit rujukan tertinggi nasional. (3) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan dijabat secara ex-officio oleh Kepala rumah sakit rujukan tertinggi nasional.
Your Correction