Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Ketua Dokter Kepresidenan mempunyai tugas memimpin Dokter Kepresidenan.
Your Correction