Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Dokter Kepresidenan terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Dokter Pribadi PRESIDEN; dan d. Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN. (2) Untuk membantu pelaksanaan tugas teknis medis Dokter Kepresidenan, dibentuk Panel Ahli.
Your Correction