Correct Article 31
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 2009 tentang Tim Dokter Kepresidenan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
