Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan Ketua Dokter Kepresidenan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Your Correction