Correct Article 30
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan Ketua Dokter Kepresidenan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Your Correction
