Correct Article 27
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi layanan pemeliharaan kesehatan PRESIDEN dan keluarganya, Wakil PRESIDEN dan keluarganya, mantan PRESIDEN dan istri/suaminya, mantan Wakil PRESIDEN dan istri/suaminya, serta pelaksanaan tugas Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Your Correction
