Correct Article 26
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Dokter Kepresidenan mendapat dukungan administrasi dari unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Your Correction
