Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Dokter Kepresidenan mendapat dukungan administrasi dari unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Your Correction