Correct Article 25
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
(1) Layanan pemeliharaan kesehatan bagi mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Layanan pemeliharaan kesehatan bagi suami/istri mantan PRESIDEN dan suami/istri mantan Wakil
dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan kepada keluarga PRESIDEN dan keluarga Wakil PRESIDEN.
Your Correction
