Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Layanan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga PRESIDEN dan keluarga Wakil PRESIDEN dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction