Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan pemeliharaan kesehatan yang lebih lengkap oleh Dokter Kepresidenan dilakukan pada rumah sakit yang telah ditetapkan. (2) Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah sakit rujukan tertinggi nasional dengan kemampuan pelayanan medik dengan sertifikasi lengkap. (3) Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Dokter Kepresidenan dengan persetujuan PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN.
Your Correction