Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokter Kepresidenan memberikan pelayanan kesehatan secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam sehari. (2) Layanan pemeliharaan kesehatan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Your Correction