Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua unsur di lingkungan Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi dengan instansi yang terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction