Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokter Kepresidenan melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar pelayanan medik dengan memperhatikan standar pelayanan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu.
Your Correction