Correct Article 2
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
(1) Untuk memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi PRESIDEN dan keluarganya, Wakil PRESIDEN dan keluarganya, mantan PRESIDEN dan istri/suami, dan mantan Wakil PRESIDEN dan istri/suami, dibentuk Dokter Kepresidenan.
(2) Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
