Correct Article 6
PERPRES Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
Current Text
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas Sulawesi Barat dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Universitas Sulawesi Barat;
b. pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Sulawesi Barat dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Sulawesi Barat.
Your Correction
