Correct Article 7
PERPRES Nomor 36 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2012 tentang PENUGASAN KEPADA PT PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) UNTUK MEMBANGUN DAN MENGOPERASIKAN TERMINAL KALIBARU PELABUHAN TANJUNG PRIOK
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Menteri Perhubungan:
a. MENETAPKAN lingkup pembangunan dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok;
b. MENETAPKAN izin pembangunan dan izin pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok;
c. melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok; dan
d. MENETAPKAN pemberian konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok kepada PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero).
(2) Penetapan izin dan konsesi atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya seluruh dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
