Correct Article 2
PERPRES Nomor 36 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2012 tentang PENUGASAN KEPADA PT PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) UNTUK MEMBANGUN DAN MENGOPERASIKAN TERMINAL KALIBARU PELABUHAN TANJUNG PRIOK
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero) menyusun Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok yang meliputi:
a. dokumen teknis;
b. dokumen finansial; dan
c. dokumen hukum.
(2) Rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, untuk mendapat persetujuan.
Your Correction
