Correct Article 1
PERPRES Nomor 36 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2012 tentang PENUGASAN KEPADA PT PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) UNTUK MEMBANGUN DAN MENGOPERASIKAN TERMINAL KALIBARU PELABUHAN TANJUNG PRIOK
Current Text
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok.
(2) Lingkup pembangunan dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(3) Penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok, dan disain teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Your Correction
