Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 36 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS TARIF PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 September 2012, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 September 2010. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO epkumham.go
Your Correction