Correct Article 1
PERPRES Nomor 36 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS TARIF PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Dalam rangka stabilisasi harga bahan bakar kendaraan bermotor sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah diubah menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk bahan bakar kendaraan bermotor yang disubsidi oleh Pemerintah.
Your Correction
