Correct Article 11
PERPRES Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Peraturan PRESIDEN Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 111 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
