Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 36 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP (PERSETUJUAN ANTARA RI DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Your Correction