Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN, TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN, TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 36 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 Teknik Pengairan Ahli Teknik Pengairan Utama Teknik Pengairan Madya Teknik Pengairan Muda Teknik Pengairan Pertama Rp 1.050.000,00 Rp 790.000,00 Rp 525.000,00 Rp 275,000,00 2 Teknik Pengairan Terampil Teknik Pengairan Penyelia Teknik Pengairan Pelaksana Lanjutan Teknik Pengairan Pelaksana Rp 300.000,00 Rp 265.000,00 Rp 240.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 36 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Teknik Jalan dan Jembatan Utama Teknik Jalan dan Jembatan Madya Teknik Jalan dan Jembatan Muda Teknik Jalan dan Jembatan Pertama Rp 1.050.000,00 Rp 790.000,00 Rp 525.000,00 Rp 275.000,00 2 Teknik Jalan dan Jembatan Terampil Teknik Jalan dan Jembatan Penyelia Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana Lanjutan Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana Rp 300.000,00 Rp 265.000,00 Rp 240.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands LAMPIRAN III PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 36 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Madya Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama Rp 1.050.000,00 Rp 790.000,00 Rp 525.000,00 Rp 275.000,00 2 Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana Lanjutan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana Rp 300.000,00 Rp 265.000,00 Rp 240.000,00 REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands LAMPIRAN IV PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 36 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Teknik Penyehatan Lingkungan Utama Teknik Penyehatan Lingkungan Madya Teknik Penyehatan Lingkungan Muda Teknik Penyehatan Lingkungan Pertama Rp 1.050.000,00 Rp 790.000,00 Rp 525.000,00 Rp 275.000,00 2 Teknik Penyehatan Lingkungan Terampil Teknik Penyehatan Lingkungan Penyelia Teknik Penyehatan Lingkungan Pelaksana Lanjutan Teknik Penyehatan Lingkungan Pelaksana Rp 300.000,00 Rp 265.000,00 Rp 240.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands
Your Correction