Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Your Correction