Correct Article 5
PERPRES Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ral<yat diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralqyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Your Correction
