Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGANBADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Pangan Nasional.
Your Correction