Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGANBADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Pangan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Your Correction