Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGANBADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Iebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Your Correction