Correct Article 19
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan Kualitas Konsumsi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak terbatas pada:
a. penganekaragaman konsumsi Pangan berbasis Pangan lokal;
b. perbaikan kualitas Pangan; dan
c. keamanan dan mutu Pangan.
Your Correction
