Correct Article 16
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
Penyampaian materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menggunakan metode:
a. konvensional berupa tatap muka; dan/atau
b. modern berupa teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
