Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menggunakan metode: a. konvensional berupa tatap muka; dan/atau b. modern berupa teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction