Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan bahan Penyuluhan Pertanian yang akan disampaikan oleh Penyuluh kepada Pelaku Utama dan Pelaku Usaha. (2) Dalam memenuhi materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menyediakan sumber materi Penyuluhan Pertanian berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (3) Dalam penyediaan sumber materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan lembaga pengembang ilmu pengetahuan teknologi serta sains, organisasi profesi, praktisi di bidang Pertanian, dan pakar terkait lainnya. (4) Materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mendukung peningkatan Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas Konsumsi Pangan disusun dengan memperhatikan: a. potensi sumber daya alam; b. ketersediaan sumber daya genetik Pangan lokal; c. potensi pengembangan pasar; d. ketersediaan sumber daya manusia; e. ketersedian sarana dan prasarana Pertanian; f. musim tanam dan jadwal panen; g. permintaan pasar; h. harga di tingkat produsen dan konsumen; i. kondisi kerawanan Pangan dan kasus malnutrisi; j. regulasi terkait standarisasi dan mutu produk Pangan; k. ketersediaan dan kerawanan Pangan setempat; dan l. minat masyarakat dalam mengonsumsi Pangan yang beragam, bergizi, seimbang, bermutu, dan aman. (5) Dalam hal materi Penyuluhan Pertanian berupa teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan ketentraman batin masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi Pelaku Utama, Pelaku Usaha, dan masyarakat, harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction