Correct Article 26
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
