Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya.
Your Correction