Correct Article 25
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya.
Your Correction
