Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan melalui sosialisasi, advokasi, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pengkajian, penelitian dan pengembangan, dan/atau penghargaan. (2) Menteri dan gubernur dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima masukan dari komisi Penyuluhan Pertanian nasional, komisi Penyuluhan Pertanian provinsi, dan komisi Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota. (3) Menteri dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan infrastruktur dan teknologi informasi yang terintegrasi dengan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan BPP.
Your Correction