Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk membangun Penyuluhan Pertanian agar lebih efektif dan efisien. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction