Correct Article 23
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk membangun Penyuluhan Pertanian agar lebih efektif dan efisien.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
