Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam fasilitasi prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction