Correct Article 22
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
(1) Dalam fasilitasi prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk perjanjian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
