Correct Article 21
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
(1) Jaminan ketersediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam bentuk fasilitasi prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian.
(2) Fasilitasi prasarana Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kantor dan fasilitas lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penyuluhan Pertanian.
(3) Fasilitasi sarana Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peralatan teknologi informasi dan komunikasi, alat transportasi, dan alat praktek pembelajaran dan perlengkapan lainnya sesuai sasaran Penyuluhan Pertanian.
(4) Dalam hal pelaksanaan program yang bersifat strategis nasional, Menteri menyediakan prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian sesuai dengan kebutuhan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Your Correction
