Correct Article 20
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
(1) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan untuk menyinergikan dan mempercepat akses data dan informasi pembangunan Pertanian.
(2) Untuk menyinergikan dan mempercepat akses data dan informasi pembangunan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan.
(3) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. komponen fisik;
b. perangkat lunak; dan
c. jaringan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
