Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melalui: a. penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK; b. pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh Swadaya; dan c. pembinaan Penyuluh Swasta. (2) Gubernur dan bupati/wali kota dalam memenuhi ketersediaan Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan kebutuhan Penyuluh kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (3) Usulan kebutuhan Penyuluh oleh gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai rekomendasi Menteri. (4) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit melalui: a. pendidikan; b. pelatihan; dan c. sertifikasi kompetensi. (5) Pengembangan Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh bupati/wali kota melalui penetapan Penyuluh Swadaya dan pengoordinasian wilayah kerja Penyuluh Swadaya. (6) Pembinaan teknis Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh: a. Menteri dalam bentuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi profesi; b. gubenur dalam bentuk peningkatan kompetensi; dan c. bupati/wali kota dalam bentuk peningkatan kompetensi. (7) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan Penyuluh Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk sertifikasi profesi. (8) Untuk pembinaan Penyuluh Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c: a. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan bidang Pertanian; dan b. bupati/wali kota mengoordinasikan wilayah kerja Penyuluh Swasta. (9) Untuk penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh Swadaya serta pembinaan Penyuluh Swasta diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction