Correct Article 14
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
(1) Penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melalui:
a. penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK;
b. pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh Swadaya; dan
c. pembinaan Penyuluh Swasta.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota dalam memenuhi ketersediaan Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan kebutuhan Penyuluh kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Usulan kebutuhan Penyuluh oleh gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai rekomendasi Menteri.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan; dan
c. sertifikasi kompetensi.
(5) Pengembangan Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh bupati/wali kota melalui penetapan Penyuluh Swadaya dan pengoordinasian wilayah kerja Penyuluh
Swadaya.
(6) Pembinaan teknis Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh:
a. Menteri dalam bentuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi profesi;
b. gubenur dalam bentuk peningkatan kompetensi;
dan
c. bupati/wali kota dalam bentuk peningkatan kompetensi.
(7) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan Penyuluh Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk sertifikasi profesi.
(8) Untuk pembinaan Penyuluh Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan bidang Pertanian; dan
b. bupati/wali kota mengoordinasikan wilayah kerja Penyuluh Swasta.
(9) Untuk penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh Swadaya serta pembinaan Penyuluh Swasta diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
