Correct Article 13
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
(1) Posluhdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b ditetapkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui oleh camat dan bupati/wali kota.
(2) Penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui pengembangan Penyuluh Swadaya, penyediaan prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian, serta pendampingan oleh BPP.
Your Correction
