Correct Article 11
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
(1) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dibentuk dan ditetapkan pada setiap kecamatan potensi Pertanian oleh bupati/wali kota.
(2) Potensi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memiliki kriteria:
a. tersedia lahan Pertanian; dan
b. terdapat rumah tangga petani.
(3) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepala dinas
kabupaten/kota MENETAPKAN seorang Penyuluh sebagai koordinator BPP.
(5) Koordinator BPP bertanggung jawab kepada kepala dinas kabupaten/kota melalui Satminkal Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota.
(6) BPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan camat.
(7) BPP menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran Kementerian Pertanian, dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
